Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahasiswa Peduli Hukum Tolak 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tanpa TWK Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 11:21 WIB
Mahasiswa Peduli Hukum Tolak 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tanpa TWK Ulang
Lambang KPK/Net
rmol news logo Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) menolak keras 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Alasannya, karena khawatir akan menjadi polemik dan preseden buruk di kemudian hari

Koordinator GMPH, Amril mengatakan, pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi ASN sesuai UU 19/2019, secara hukum dianggap tidak bisa dialihkan statusnya menjadi ASN Polri ataupun menjadi ASN di institusi lainnya, yang sifatnya hanya melanjutkan alih status saja.

Jika 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan telah diberhentikan secara resmi per 30 September 2021 tersebut tetap merasa ingin berkontribusi dalam hal pemberantasan korupsi, maka tidak ada salahnya untuk ikut TWK ulang sebagaimana syarat untuk menjadi ASN.

“Mereka harus patuh terhadap UU ASN dan mengikuti persyaratan formal lain yang harus dilalui sampai dengan dinyatakan lulus," ujar Amril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/10).

Menurutnya,, jika 57 mantan pegawai KPK tersebut tetap direkrut menjadi ASN Polri yang mekanismenya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa dilakukan tes ulang kembali, maka sama saja telah mengakui bahwa 57 mantan pegawai KPK tersebut sebenarnya memenuhi syarat dalam alih status untuk menjadi ASN di KPK sebelumnya.

Dengan kata lain, adanya rencana rekrutmen terhadap 57 pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri atau ASN di institusi apapun tetap harus menjalankan proses seleksi dan memperhatikan aturan sebagaimana yang dijelaskan dalam UU 2/2002 tentang Polri, UU 5/2014 tentang ASN, dan Perpres 58/2013 tentang BKN.

Dari semua aturan tersebut serta pedoman lainnya yang menjadi payung hukum, Amril berharap jangan sampai berbenturan perihal dalam menjalankan rencana rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK.

"Bilamana hal ini terjadi, justru akan menjadi polemik dan preseden buruk dikemudian hari. Bahkan sangat dikhawatirkan akan diikuti oleh orang yang mendaftar sebagai ASN atau ingin alih status kepegawaian menjadi ASN di institusi lain jika mereka gagal maka pasti BKN akan didesak untuk membuat regulasi baru untuk menampung atau merekrut yang gagal tes tersebut agar adanya penempatan di institusi lain bagi mereka yang tidak lolos," jelas Amril.

Dengan demikian, GMPH menolak keras alih status 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan telah diberhentikan dengan hormat oleh KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.

"Menolak keras terhadap 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung bersama ASN Polri tanpa melalui seleksi yang jelas sesuai UU," tegas Amril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA