Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Putusan Kemendagri, Viani Limardi Masih Berstatus Anggota DPRD DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 29 September 2021, 14:04 WIB
Belum Ada Putusan Kemendagri, Viani Limardi Masih Berstatus Anggota DPRD DKI
Dituding gelembungkan dana reses, DPP PSI pecat Viani Limardi dari Anggota DPRD DKI/Net
rmol news logo Meski telah dipecat oleh DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta selama belum keluar Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Sekretariat Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Augustinus.

"(Viani) Statusnya masih anggota dewan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9).

Pria yang akrab disapa Aga itu menjelaskan, untuk proses pergantian antar waktu (PAW) setidaknya membutuhkan waktu 3 bulan.

Ketua DPRD DKI akan meminta nama pengganti Viani ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Usai mengantongi nama, Ketua DPRD akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kemudian mengajukan penerbitan surat keputusan (SK) pergantian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi selama belum ada SK dari Mendagri, statusnya masih sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," tutup Aga.

DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi memecat Viani Limardi sebagai anggota partai. Pemecatan ini secara otomatis membuat jabatan Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta harus dilepaskan.

Keputusan pemberhentian diambil setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan, Viani kemudian akan mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi pada PSI senilai Rp 1 Triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA