"Kalau hanya tiga (tersangka) itu terlalu kecil," kata anggota Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang kejadian itu adalah soal gagal manajemen lapas. Sehingga, dia meyakini ada tersangka lain dari kejadian yang menewaskan 49 narapidana.
"Ini problem kan dari manajemen, ini ya (permasalahan) kinerja lah," katanya.
Adapun tiga tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang yaitu RU, S, dan Y. Mereka merupakan petugas lapas.
Ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, aparat juga mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait dugaan kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: