Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Tidak Yakin Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Hanya Tiga Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 21 September 2021, 13:27 WIB
Komisi III Tidak Yakin Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Hanya Tiga Orang
Anggota Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI tidak percaya begitu saja saat aparat hanya menetapkan tiga tersangka dalam kejadian kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

"Kalau hanya tiga (tersangka) itu terlalu kecil," kata anggota Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang kejadian itu adalah soal gagal manajemen lapas. Sehingga, dia meyakini ada tersangka lain dari kejadian yang menewaskan 49 narapidana.

"Ini problem kan dari manajemen, ini ya (permasalahan) kinerja lah," katanya.

Adapun tiga tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang yaitu RU, S, dan Y. Mereka merupakan petugas lapas.

Ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Namun, aparat juga mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait dugaan kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA