Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah, dalam forum legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokatâ€, di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Menurutnya, negara perlu hadir dengan membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia.
“Apapun namanya, yang penting tugasnya mengawasi, agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalau ada yang tidak berintegritas,†tegasnya.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca IP Pandjaitan, mengatakan, advokat merupakan profesi mulia, setara dengan penegak hukum lainnya, hakim, jaksa, dan polisi.
Hinca juga menekankan pentingnya advokat berintegritas. “Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,†katanya.
Sementara itu anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi, mengatakan, pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu bagi advokat.
“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,†tukasnya.
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: