Demikian disampaikan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Blucer Wellington Radjagukguk, dalam
fit and profer test calon anggota BPK RI di Komisi XI DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).
“Perubahan paradigma pemeriksaan BPK dari hanya sekadar suatu keharusan, menjadi suatu kebutuhan,†ujar Blucer.
Menurutnya, urgensi revitalisasi peran BPK dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pemeriksaan dan penguatan aspek hukum yang bermanfaat. Hal itu guna mencapai tujuan bernegara dengan terbitnya paket UU tentang Keuangan Negara pada tahun 2003-2004 dan UU 15/2006 tentang BPK, peran dan posisi BPK sebagai Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara itu berharap BPK menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara.
Kata dia, perlu didorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Selain itu, melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya nilai dasar independensi, integritas dan profesionalisme.
"Kenapa diperlukan revitalisasi? Peran BPK sejak diundangkan sebenarnya sudah detail. Hanya saja beberapa hal yang perlu dibangun bersama-sama, sehingga bisa diperkuat lagi, baik pemeriksaan organisasi, manusia dan anggarannya," terangnya.
“Dan saya menganggap pemeriksaan bukan suatu keharusan orang itu harus diperiksa. Tetapi saat itu kebutuhan, saya butuh diperiksa supaya tidak ada fitnah, supaya tempat saya lebih baik. Saya butuh diperiksa supaya negara ini menjadi besar,†sambungnya.
Bagi alumnus Syracuse University, New York itu, pemeriksaan oleh BPK ini bukan suatu keharusan, melainkan kebutuhan.
"Kenapa? Karena BPK muncul itu pada saat 18 Agustus 1945, di mana
the founding father telah bersepakat harus ada BPK untuk menjaga keuangan negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: