Blucer Rajagukguk: Perlu Revitalisasi untuk Penguatan Aspek Hukum dan Meningatkan Kualitas Pemeriksaan BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 September 2021, 19:28 WIB
Blucer Rajagukguk: Perlu Revitalisasi untuk Penguatan Aspek Hukum dan Meningatkan Kualitas Pemeriksaan BPK
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Blucer Wellington Radjagukguk/RMOL
rmol news logo Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya tidak hanya sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan negara. Namun, yang terpenting, harus mampu mewujudkan tujuan bernegara dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Demikian disampaikan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Blucer Wellington Radjagukguk, dalam fit and profer test calon anggota BPK RI di Komisi XI DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

“Perubahan paradigma pemeriksaan BPK dari hanya sekadar suatu keharusan, menjadi suatu kebutuhan,” ujar Blucer.

Menurutnya, urgensi revitalisasi peran BPK dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pemeriksaan dan penguatan aspek hukum yang bermanfaat. Hal itu guna mencapai tujuan bernegara dengan terbitnya paket UU tentang Keuangan Negara pada tahun 2003-2004 dan UU 15/2006 tentang BPK, peran dan posisi BPK sebagai Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara.

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara itu berharap BPK menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara.

Kata dia, perlu didorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Selain itu, melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya nilai dasar independensi, integritas dan profesionalisme.

"Kenapa diperlukan revitalisasi? Peran BPK sejak diundangkan sebenarnya sudah detail. Hanya saja beberapa hal yang perlu dibangun bersama-sama, sehingga bisa diperkuat lagi, baik pemeriksaan organisasi, manusia dan anggarannya," terangnya.

“Dan saya menganggap pemeriksaan bukan suatu keharusan orang itu harus diperiksa. Tetapi saat itu kebutuhan, saya butuh diperiksa supaya tidak ada fitnah, supaya tempat saya lebih baik. Saya butuh diperiksa supaya negara ini menjadi besar,” sambungnya.

Bagi alumnus Syracuse University, New York itu, pemeriksaan oleh BPK ini bukan suatu keharusan, melainkan kebutuhan.

"Kenapa? Karena BPK muncul itu pada saat 18 Agustus 1945, di mana the founding father telah bersepakat harus ada BPK untuk menjaga keuangan negara," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA