Di mana dalam putusan itu, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan.
Bagi pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, putusan MK menjadi penutup dari polemik berkepanjangan setelah KPK menjalankan perintah UU untuk alih fungsi pegawai menjadi ASN.
"Polemik TWK berakhir," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/9).
Emrus menekankan bahwa keputusan MK bahwa TWK pegawai KPK konstitusional bersifat final dan mengikat. Sehingga, semua pihak diminta mematuhi putusan tersebut.
"Dengan demikian, semua pihak, termasuk yang tidak lolos TWK, fokus dukung KPK mencegah dan memberantas korupsi di tanah air," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: