Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang langsung angkat bicara terkait hal tersebut. Di mana, dirinya menekankan bahwa rencana amandemen UUD 1945 oleh MPR RI tidak ada kaitannya dengan pengunduran pemilu, apalagi soal penambahan masa jabatan presiden.
Menurutnya, salah satu isu yang justru mencuat dan sudah dibuka kepada publik adalah upaya memperkuat MPR RI, yang kemudian dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) atau sebelumnya disebut GBHN.
"Maka tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024, apalagi amandemennya juga belum disepakati atau tidak," kata Doli dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen", di Media Center DPR/MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/9).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sampai saat ini Komisi II tidak ada pembahasan mengenai perubahan undang-undang. Pasalnya, Komisi II tengah disibukkan dengan pembahasan mengenai konsep pemilu 2024 agar tidak menelan korban lagi seperti yang terjadi di 2019 lalu.
"Jadi kami di komisi II, selama tidak ada perubahan undang-undang, yang kami sekarang persiapkan adalah persiapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang
existing 10/2016 (tentang Pilkada) dan 7/2017 (tentang Pemilu)," katanya.
Dia menambahkan jika nantinya terjadi amandemen UUD 1945, dengan pokok pembahasan tentang penguatan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, maka hal tersebut dipastikan Doli tidak akan mempengaruhi pemilu 2024.
"Itu tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.
Namun, lanjut Doli, jika kemudian dikembangkan kembali dalam amandemen UUD 1945 itu dengan memasukkan poin ihwal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, maka sikap parlemen masih menunggu keputusan resmi.
Karena ia memandang, selama materi perpanjangan masa jabatan presiden belum menjadi keputusan politik dan hukum, maka hal itu hanya sebatas isu.
Termasuk, tekan Doli, soal isu pemilu 2024 diundur menjadi 2027, yang tidak ada kaitannya dengan amandemen UUD 1945.
BERITA TERKAIT: