Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono mengatakan, sebaiknya surat pengajuan calon Panglima TNI itu tidak dilakukan terlalu mepet dengan akhir masa jabatan.
"Memang sebaiknya sebelumnya sehingga ada waktu untuk kita melewati proses
fit and proper test dan sebagainya," ujar Dave Laksono di One Bellpark, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Dave menekankan, persoalan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden untuk menentukan siapa yang diajukan dan waktu terbaik untuk disampaikan kepada DPR RI.
"Kapan dan siapa, tentu ada beberapa calon yaitu dari tiga kepala staf, tapi siapa yang terbaik itu ada perhitungan yang mungkin tidak kita mengerti, tapi presiden miliki (pertimbangan)," katanya.
Lanjut legislator Partai Golkar ini, Marsekal Hadi masih bisa menjabat sebagai Panglima TNI sampai hari ulang tahunnya yang ke-58 pada 8 November 2021.
"Kalau secara aturan sampai dengan hari dia pensiun ya dia masih bisa menjabat sebagai Panglima TNI," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.