Terkait Kasus di Banjarnegara, KPK Amankan Sejumlah dokumen dari PT Sambas Wijaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Agustus 2021, 09:19 WIB
Terkait Kasus di Banjarnegara, KPK Amankan Sejumlah dokumen dari PT Sambas Wijaya
Gedung KPK/Net
rmol news logo Sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait perkara korupsi dan gratifikasi di Banjarnegara, Jawa Tengah kembali ditemukan dan diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor dan rumah dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Rabu (11/8).

Yaitu di Kantor PT Sambas Wijaya (SW) di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah; dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Pada 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (12/8).

Setelah dianalisa, nantinya penyidik akan melakukan penyitaan berbagai bukti tersebut untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang diduga turut serta dan intervensi proyek di Dinas PUPR Banjarnegara dan menerima gratifikasi dari proyek tersebut.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK tentang penetapan tersangka tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di lima tempat lainnya. Pada Selasa (10/8), penyidik menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara di Jalan Dipayuda Kutabanjarnegara, Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah; dan rumah pribadi Bupati Budhi Sarwono di Krandengan, Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Pada Senin (9/8), penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat. Yaitu di Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, dan Kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dari dua tempat itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA