Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (2/4), tim penyidik memanggil saksi-saksi dalam kasus TPPU Kedy Afandi selaku orang kepercayaan almarhum Budhi Sarwono.
"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lasmi Indaryani (anggota DPR RI)," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (2/4).
Lasmi Indaryani yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat juga merupakan putri dari almarhum Budhi Sarwono.
Selain itu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, tim penyidik turut menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Marwi selaku istri almarhum Budhi Sarwono, Amalia Desiana selaku anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Fraksi PDIP yang juga mantan Direktur PT Sutikno Tirta Kencana.
Selanjutnya, Indri Novia selaku tim APU PTT Bank Jateng, Afton Saefudin selaku staf umum di Bumi Redjo Group, I Putu Dody selaku Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro, Budhi Gunawan selaku swasta, Susi Widiyanti selaku kasir PT Bumi Redjo, Indra Rafli Bagus Maulana selaku pengawas Bumi Redjo Group.
Kemudian, Nursidi Budiono selaku swasta, Budi Riyanto selaku pensiunan BUMN, Ryan Christian Febrianto selaku swasta, Fransisco Yope Imanuel selaku swasta, Arief Sedyadi selaku PNS, Sutoko selaku swasta, Poliwati selaku Direktur PT Jawara Kreasi Cemerlang, dan Titik Dikna Hapsari selaku swasta.
Sebelum meninggal dunia pada Selasa (20/2), Budhi Sarwono berstatus sebagai tersangka dalam beberapa perkara, yakni kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya di perkara kedua, yaitu TPPU. Dan yang ketiga, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
BERITA TERKAIT: