Dalam menelusuri aliran uang TPPU tersebut, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.
"Bertempat di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat siang (17/11).
Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Deni Ragil Sandiar selaku wiraswasta, Welas Yuni Nugroho selaku Kepala Desa Purwasaba, dan Gani Aditya Putra dari CV Mandiri Muda.
Budhi Sarwono telah terjerat tiga kasus. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara kedua, yaitu TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Budhi Sarwono juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
BERITA TERKAIT: