“Tanggal 9-12 Juli 2021 waktu pengambilan formulir. Sedangkan untuk pengembalian formulir tanggal 13-14 Juli 2021,†terang Ketua DPD PAN Kota Palembang, Azhari Harris, Kamis (8/7).
Wakil Ketua DPRD Palembang ini menambahkan, calon Ketua DPC PAN ini terbuka untuk masyarakat yang ingin membesarkan partai ke depannya. Artinya tidak dibatasi hanya untuk kader atau anggota partai yang bisa mengambil formulir dan menjadi anggota formatur.
“Masyarakat yang ingin berkiprah di dunia politik, tentu kami sangat terbuka, silakan. Begitu juga dengan kader PAN, semua memiliki kesempatan yang sama,†katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PAN Kota Palembang, M Farid Alharsi menjelaskan persyaratan untuk menjadi calon anggota formatur. Yaitu mengisi formulir sebanyak 3 rangkap (1 asli dan 2 fotokopi), fotokopi KTP, surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota formatur bermeterai 10.000.
Kemudian, membuat surat pernyataan sebagai warga negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih, serta siap taat AD/ART PAN.
Selanjutnya, membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, mengisi biodata calon anggota formatur, surat kesehatan dari dokter, dan lainnya.
“Selain itu, calon anggota formatur juga diharuskan berdomisili di kecamatan yang sama dengan kepengurusan DPC,†tutup Farid.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: