Senator muda asal Riau, Edwin Pratama Putra bahkan mendesak pemerintah untuk mencari formula lain untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Rencana ini sendiri telah masuk dalam draf Revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Kami sebagai perwakilan dari daerah tegas menolak rencana itu," tegas Edwin, Sabtu (12/6/21).
Edwin memahami bahwa pada dasarnya pemungutan pajak merupakan hal yang wajar untuk dilakukan dan asalkan tidak melanggar ketentuan yang ada.
Akan tetapi, pungutan menjadi tidak wajar ketika tidak sesuai dengan marwah tujuan negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Namun yang perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek itu mesti memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya juga sebaiknya menunggu ekonomi kita pulih," katanya.
Seharusnya fokus utama pemerintah saat ini adalah bagaimana cara memulihkan perekonomian terutama bagi pedagang, pelaku usaha mikro-makro, buruh maupun swasta serta rakyat kecil lainnya dimasa pandemi ini.
Jika dengan memungut pajak produk sembako, yang perputaran utamanya dimulai dari petani sampai ke pedagang, kata dia, tentu berimbas pada nilai jual produk tersebut bagi masyarakat luas tentu bisa kian menambah beban rumah tangga.
Seperti juga untuk jasa pendidikan bisa berdampak terhadap kemampuan masyarakat jika kelak dipungut pajak. Para orang tua jelas mesti menambah biaya ekstra untuk pendidikan anaknya yang masih banyak melalui pembelajaran jarak jauh.
Kedua unsur yang akan di pungut bayaran oleh pemerintah itu adalah hal kebutuhan utama bagi masyarakat. Jelas saja mau tidak mau beban hidup harus bertambah ditengah pandemi Covid-19.
"Sekali lagi saya menolak terhadap wacana ini. Karena kondisi perekonomian masyarakat belum pulih. Jadi jangan malah menambah beban dengan pemungutan pajak, apalagi sektor sembako dan pendidikan," tegasnya.
BERITA TERKAIT: