Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, usulan tanggal 21 Februari itu dipilih dari dua usulan sebelumnya yakni tanggal 14 Februari atau 6 Maret.
"Kemarin KPU ketika pertama kali yang draf pertama, itu ada dua tanggal untuk Pileg dan Pilpres yaitu tanggal 14 Februari dan 6 Maret," ujar Ahmad Doli Kurnia usai rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6).
"Tapi dalam rapat di tim kerja bersama, KPU usulkan kembali di tanggal 21 Februari 2024," imbuhnya.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, bahwa sejumlah pertimbangan dikaji sebelum akhirnya diputuskan tanggal 21 Februari.
"Salah satunya, kata dia, adalah Pilkada serentak yang dilaksanakan dalam satu tahun yang sama, kita ingin menghindari adanya irisan yg terlalu dalam antara Pileg, Pilpres dan Pilkada," jelasnya.
Pertimbangan kedua, lanjut Doli, adalah soal proses pencairan anggaran yang akan sulit direalisasikan jika terlalu awal tahun.
"Kita harus pertimbangkan, kalau terlalu awal tahun maka akan disulitkan soal pencairan dana, baik APBN dan APBD," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: