KPK Jangan Terganggu Permintaan Pegawai, Show Must Go On

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 01 Juni 2021, 07:29 WIB
KPK Jangan Terganggu Permintaan Pegawai, <i>Show Must Go On</i>
Pakar hukum pidana Chudry Sitompul/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus berjalan dalam melaksanakan aturan perundang-undangan dalam melantik pegawai menjadi ASN.

Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai, permintaan beberapa pegawai KPK untuk penundaan pelantikan menjadi ASN yang akan dilaksanakan siang ini, tidak menghormati keputusan negara.

Disebutkan bahwa sebanyak 588 pegawai KPK yang telah lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos.

Chudry menilai bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK, adalah tindakan yang tidak benar karena bakal menganggu ritme penyidikan.

“KPK harusnya show must go on, KPK harus berjalan terus, harus mementingkan kepentingan yang lebih besar,” ujar Chudry kepada wartawan, Selasa (1/6).

Kalaupun tetap ada keberatan dan permintaan untuk penundaan pelantikan, kata Chudry, KPK harus terus berjalan karena pemerintah masih bisa mengambil kekurangan penyidik KPK dari kepolisian dan kejaksaan.

“Saya mengusulkan ke pemerintah, KPK jangan sampai kolaps. Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari kejaksaan dan kepolisian,” katanya.

Menurutnya, pegawai KPK yang memilih menunda pelantikan ASN tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya saat ini.

“Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan. Orang yang tengah diadili di pengadilan mau diapain, sementara orang itu ditahankan harus diproses,” terangnya.

“Harusnya mereka bertanggung jawab, terus tahanan juga bagaimana? Masak mau dikeluarkan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA