Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Ungkap Tiga Risiko Jika Polri Tidak Netral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Februari 2024, 16:02 WIB
Pakar Hukum Ungkap Tiga Risiko Jika Polri Tidak Netral
Pakar hukum Chudry Sitompul/Repro
rmol news logo Setidaknya ada tiga risiko yang bakal terjadi jika aparat penegak hukum dalam hal ini Polri tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Risiko polisi tidak netral dalam pemilu sedikitnya ada tiga risiko. Pertama, risiko sosial, risiko politik dan risiko hukum, yang membawa impact kepada sosial politik dan hukum,” kata pakar hukum Chudry Sitompul dalam acara diskusi virtual yang digagas LP3ES, bertajuk Resiko Polisi Tidak Netral, Selasa (13/2).

Menurutnya, dari segi hukum, Polri memiliki fungsi keamanan yang seharusnya mengayomi, dan melindungi masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 45 yang diegaskan dalam pasal 2 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian.

“Fungsi kepolisian itu, merupakan bagian dari fungsi pemerintahan negara ya, untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menjaga ketertiban dan keamanan,” jelasnya.

Dari sisi risiko sosial politik, kata Chudry, di dalam pasal 28 disebutkan polisi harus netral dalam kehidupan politik, yaitu interaksi politik dengan artian hubungan lembaga negara karena itu akan melanggar konstitusi.

“Secara eksplisit, harus netral dalam kehidupan politik, dan tidak boleh berpolitik praktis,” ungkapnya.

Chudry menuturkan jika Polri tidak netral dalam pemilu ini, maka akan terjadi kultur yang tidak sehat dalam demokrasi.

“Bahwa kehidupan demokrasi itu berbalik dia arah jarumnya, ini yang kita tidak inginkan. Kita semua masyarakat sipil untuk menjaga ini,” tutup dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA