Syarat Bagi 24 Pegawai KPK Yang Gagal TWK Untuk Bisa Diangkat Jadi ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Mei 2021, 16:10 WIB
Syarat Bagi 24 Pegawai KPK Yang Gagal TWK Untuk Bisa Diangkat Jadi ASN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net
rmol news logo Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak semuanya akan dikeluarkan. Masih ada kesempatan bagi 24 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes yang digelar untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Dari 75, ada 24 pegawai masih dimungkinkan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa persnya.

Sementara untuk 51 pegawai lain sudah tidak memiliki kesempatan. Alexander Marwata mengatakan bahwa tim asesor telah menandai mereka dengan warna merah.

Sementara 24 pegawai KPK yang masih punya kesempatan, nantinya akan mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Pelatihan tersebut meliputi bela negara dan wawasan kebangsaan.

“Tapi sebelum ikut pelatihan harus menandatangani kesediaan untuk ikut pendidikan dan pelatihan. Serta bersedia kalau tidak memenuhi syarat bisa diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK,” urainya.

“Saat sudah selesai, kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos maka tidak bisa diangkat jadi ASN,” sambung Alexander Marwata.

Adapun pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara akan digelar pada bulan Juli mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA