Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkopolhukam: Pegawai yang Terindikasi Judi Online Sudah Tidak Bekerja di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 09 Juli 2024, 21:40 WIB
Menkopolhukam: Pegawai yang Terindikasi Judi Online Sudah Tidak Bekerja di KPK
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto memberi keterangan usai memimpin Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera', di Regale Convention, Jalan Adam Malik, Kota Medan/RMOL
rmol news logo Upaya penelusuran terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terindikasi ikut bermain judi online sudah dilakukan. Hasilnya, mereka diketahui tidak lagi bekerja di komisi anti rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto usai menghadiri rapat kordinasi dalam 'Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera', di Regale Convention, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa (9/7).

"Sesuai laporan kemarin ada 17 pegawai KPK. Namun sampai saat ini, ketika kita cek pegawai KPK itu, sudah tidak bekerja di KPK," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan para mantan pegawai KPK itu, bertugas sebagai sopir, pegawai urusan dalam. Pun begitu, upaya pencegahan sudah dilakukan.

"Namun kemarin, kami sudah ketemu dengan Ketua KPK dan berkomitmen apabila memang itu adalah pegawai KPK, akan ada tindakan disiplin dengan tegas. Namun sejauh ini mereka kebanyakan sudah tidak lagi di KPK," jelas Hadi.

Hadi mengatakan dari pemantauan transaksi belasan mantan pegawai KPK dengan bervariasi hingga nominal rendah. Tapi, rata-rata hanya coba bermain judi online.

"Nilai transaksinya kalau saya lihat memang bervariasi kalau pegawai itu rata-rata hanya coba-coba, sekali tiga kali, ada Rp 300 ribu. Ada juga yang Rp 400 ribu, bervariasi seperti itu, dan mereka bermain sampai 35 kali dan tidak begitu besar," kata Hadi.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA