Rencana ini muncul setelah Presiden Jokowi bersurat kepada DPR RI untuk merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menurut Hendrawan, usulan tax amnesty jilid II tidak lepas dari pengalaman tax amnesty pertama yang digelar tahun 2016 hingga 2017 lalu. Di mana deklarasi cukup sukses, tapi repatriasi masih rendah.
“Jadi potensi sesungguhnya masih cukup besar. Ini sesuai dengan tesis ekonomi, orang-orang kaya punya hasrat besar untuk mengamankan aset-asetnya,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).
Poiitisi PDI Perjuangan ini memperkirakan pengampunan pajak jilid II akan mampu menyerap penerimaan keuangan negara dari pajak yang besar. Terpenting, sambungnya, ada kepastian hukum yang jelas dan tegas.
Jangan sampai ada potensi penyalahgunaan data/informasi yang bisa disalahgunakan oleh siapa pun dan otoritas manapun.
"Perkiraan saya TA jilid-2 bisa menghasilkan sekitar Rp 200 T. Syaratnya, kepastian hukumnya diperjelas dan dipertegas,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.