Sidang Syahganda Molor Lagi, PN Depok Belum Bisa Pastikan Jadwal Pembacaan Putusan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 01 April 2021, 11:21 WIB
Sidang Syahganda Molor Lagi, PN Depok Belum Bisa Pastikan Jadwal Pembacaan Putusan
Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini kembali molor dari jadwalnya.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, jadwal sidang Syahganda seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, Kamis (1/4).

Namun hingga pukul 11.12 WIB, pihak PN Depok belum bisa memastikan jadwal persidangan Syahganda Nainggolan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Depok, Ahmad Fadil, coba dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL mengenai sidang Syahganda Nainggolan hari ini.

Namun dia belum bisa memastikan, apakah sidang tuntutan Syahganda Nainggolan akan tetap berlangsung hari ini atau ditunda seperti yang terjadi pada pekan lalu.

"Sebentar saya cari informasinya (untuk jadwal persidangan Syahganda Nainggolan)," kata Ahmad Fadil.

Dalam sidang Syahganda Nainggolan ini, ada tiga orang hakim PN Depok yang menyidangkan. Pertama, sebagai Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggta Majelis Hakim Nur Ervianti MEliala dan Andi Imran Makulau.

Syahganda Nainggolan mulanya dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA