Nasdem MPR RI: Presiden Tiga Periode Belum Mendesak, Dua Periode Cukup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 Maret 2021, 17:15 WIB
Nasdem MPR RI: Presiden Tiga Periode Belum Mendesak, Dua Periode Cukup
Ketua Fraksi Nasdem MPR RI, Taufik Basari/Repro
rmol news logo Wacana amandemen UUD 1945 hingga pembatasan masa jabatan Presiden semakin santer dibicarakan banyak kalangan.

Ketua Fraksi Nasdem MPR RI, Taufik Basari menyatakan bahwa untuk melakukan amandemen UUD 1945, diperlukan pertimbangan mendalam dan melibatkan seluruh komponen bangsa. Sebab, hal itu menyangkut perubahan mendasar ketatanegaraan dan nasib seluruh elemen masyarakat Indonesia.  

Adapun, terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amandemen dirasa belum terlalu dibutuhkan untuk saat ini.

"Kita melihat bahwa sebenarnya wacana mengenai masa jabatan presiden (tiga periode) belum ada kebutuhan mendasar atau pun yang mendesak untuk dilakukan perubahan," ujar Taufik Basari dalam Forum Diskusi Denpasar-12 bertajuk 'Membedah Wacana Atas Amandemen Terbatas UUD 1945', pada Rabu (24/3).

Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, masa jabatan presiden dibatasi dua periode sudah cukup efektif dan demokratis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Itu sudah cukup demokratis, cukup baik bagi kondisi bangsa kita, sehingga kita belum lihat kebutuhan itu (menambah masa jabatan presiden)," tandasnya.

Acara yang dibuka oleh Wakil Ke MPR Rerie Lestari Moerdijat itu turut dimeriahkan sejumlah narasumber antara lain Gurubesar FISIP Universitas Indonesia, Prof Dr Valina Singka; Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan; dan Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari.

Selain itu, hadir pula sebagai penanggap Pemimpin Redaksi RMOL, Ruslan Tambak dan Department of Politics and International Relations, CSIS Arya Fernandez. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA