Nasib Pilkada Samosir Dan Nias Selatan Diputus MK Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 18 Maret 2021, 17:27 WIB
Nasib Pilkada Samosir Dan Nias Selatan Diputus MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist
rmol news logo Putusannya sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Samosir dan Nias Selatan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi hari ini.

Hal tersebut dikonfirmasi anggota KPU Samosir, Robinsar Junaidi Barus. Ia mengatakan, pihaknya bersama Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir akan mengikuti sidang pembacaan putusan/ketetapan MK terhadap perkara ini di secara virtual di Gedung KPU RI.

"Kami di KPU RI, tidak hadir langsung di MK," jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (18/3).

Ketua KPU Nisel, Repa Duha yang dihubungi juga membenarkan jadwal persidangan ini. Ada tiga orang dari KPU Nisel yakni dirinya selaku Ketua KPU Nisel, dan dua anggota KPU Nisel yang akan mengikuti sidang pembacaan putusan.

"Saya, Pak (Eksodi) Dakhi dan Edward (Duha)," sebutnya.

Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua. Sesuai hasil rekapitulasi KPU Samosir, pasangan berjuluk Rap Berjuang ini memperoleh 30.238 suara (38,45 persen).

Pasangan petahana ini kalah dari penantangnya pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang meraih 41.806 suara (53,16 persen). Sedangkan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dimohonkan oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru yang meraih 54,019 suara atau 42,78 persen.

Pasangan ini kalah dengan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa yang meraih 72,258 suara atau 57,22 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA