Hal tersebut dikonfirmasi anggota KPU Samosir, Robinsar Junaidi Barus. Ia mengatakan, pihaknya bersama Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir akan mengikuti sidang pembacaan putusan/ketetapan MK terhadap perkara ini di secara virtual di Gedung KPU RI.
"Kami di KPU RI, tidak hadir langsung di MK," jelasnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (18/3).
Ketua KPU Nisel, Repa Duha yang dihubungi juga membenarkan jadwal persidangan ini. Ada tiga orang dari KPU Nisel yakni dirinya selaku Ketua KPU Nisel, dan dua anggota KPU Nisel yang akan mengikuti sidang pembacaan putusan.
"Saya, Pak (Eksodi) Dakhi dan Edward (Duha)," sebutnya.
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua. Sesuai hasil rekapitulasi KPU Samosir, pasangan berjuluk Rap Berjuang ini memperoleh 30.238 suara (38,45 persen).
Pasangan petahana ini kalah dari penantangnya pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang meraih 41.806 suara (53,16 persen). Sedangkan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dimohonkan oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru yang meraih 54,019 suara atau 42,78 persen.
Pasangan ini kalah dengan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa yang meraih 72,258 suara atau 57,22 persen.
BERITA TERKAIT: