Demikian disampaikan oleh BW sapaan akrabnya, saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bersama dengan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum.
"Kami menduga dan meyakini bahwa teman-teman meliput ini bukan hanya karena kasusnya bagus, tapi ada problem yang sangat mendasar sekali, problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi tuh dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu," ujar BW kepada wartawan, Jumat siang (12/3).
Menurut dia, pengadilan bukan hanya sebagai benteng terakhir pencari keadilan, melainkan benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi.
"Pasal 1 konstitusi itu menjelaskan kita bukan hanya sekedar negara hukum, kita nih negara hukum yang demokratis. Artinya apa? berbasis pada kepentingan rakyat. Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah, bukan sekedar Partai Demokrat," jelas BW.
Apalagi, lanjut BW, dengan adanya keterlibatan Moeldoko yang posisinya menjabat sebagai simbol negara, yaitu kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
"Nah, kami ingin menggunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan kemaslahatan, pada kepentingan demokrasi dan kepentingan demokratisasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: