Dengan demikian, pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) bakal ditetapkan jadi bupati-wakil bupati terpilih.
"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan
a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusannya yang digelar secara daring, Selasa (16/2).
Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar 19.446 suara, sedangkan Uta-Yoh memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara atau 2,1% yang artinya melebih syarat suara yang ditetapkan KPU, yakni 794 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU 10/2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," kata Wahiduddin dikutip dari
Kantor Berita RMOLJakarta.
Wahiduddin mengatakan, dalil-dalil pemohon juga tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kata Hakim, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell menilai majelis hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.
"Dari awal kami optimis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada termohon," ujar Pieter Ell.
Menurut Pieter, masyarakat Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyarakatnya.
BERITA TERKAIT: