Ade Kuswara dan Ayahnya Masih Ditahan di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Januari 2026, 12:17 WIB
Ade Kuswara dan Ayahnya Masih Ditahan di Rutan KPK hingga 40 Hari ke Depan
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang, dan pihak swasta Sarjan, selama 40 hari ke depan. 

Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, termasuk meminta keterangan saksi dan menelusuri bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan di berbagai lokasi.

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku untuk ketiga tersangka. 

“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini. 

Pada 22 Desember 2025, KPK menggeledah kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati serta sejumlah dinas terkait, dan mengamankan 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik (BBE). Beberapa percakapan di telepon genggam ditemukan telah dihapus, dan KPK kini menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut.

Keesokan harinya, 23 Desember 2025, rumah Bupati Bekasi dan kantor perusahaan milik ayahnya digeledah, dari mana penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, dan BBE. Sedangkan pada 24 Desember 2025, rumah Sarjan turut digeledah, dan sejumlah dokumen serta flashdisk diamankan sebagai barang bukti.

Ade Kuswara Kunang, ayahnya Haji Kunang, dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 setelah tertangkap OTT KPK pada 18 Desember 2025.  

Dugaan kasus ini bermula setelah Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi, sejak Desember 2024. Dalam rentang satu tahun, Ade diduga secara rutin meminta ijon proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain. 
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan melalui perantara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA