Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan PHP Pilkada Lamsel Ditolak MK, Nanang-Pandu Segera Ditetapkan Jadi Pemenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Februari 2021, 17:37 WIB
Gugatan PHP Pilkada Lamsel Ditolak MK, Nanang-Pandu Segera Ditetapkan Jadi Pemenang
Ilustrasi/RMOLLampung
rmol news logo Langkah paslon nomor 1 di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, untuk ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU tak akan tertahan lagi.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dua pasangan calon peserta Pilkada Lamsel 2020 yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin dalam sidang putusan dismisal, Senin kemarin (15/2).

Dengan demikian, tak ada lagi gugatan terkait hasil Pilkada Lamsel 2020.

Sehingga paslon Nanang-Pandu dapat segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 159.987 suara.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.

"KPU kabupaten kota segera menetapkan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI," ujar Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah, usai berkonsultasi dengan KPU RI.

Selain itu, lanjut Tio, hasil konsultasi dengan KPU RI adalah jadwal pleno untuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandarlampung akan dilakukan secara serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.

Sejauh ini, dijelaskan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, pihaknya baru menerima putusan MK dalam bentuk soft copy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA