Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Rapat Paripurna DPR, Fraksi Demokrat Suarakan Pilkada Tetap Dilaksanakan Tahun 2022 Dan 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 10 Februari 2021, 18:31 WIB
Di Rapat Paripurna DPR, Fraksi Demokrat Suarakan Pilkada Tetap Dilaksanakan Tahun 2022 Dan 2023
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron/Net
rmol news logo Rapat Paripurna DPR RI untuk sidang ketiga, pimpinan rapat dibanjiri sejumlah interupsi dari anggota dewan.

Salah satunya datang dari Fraksi Partai Demokrat, yang menegaskan bahwa revisi UU Pemilu perlu dilanjutkan terutama soal harus terlaksananya pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan, aspirasi yang masuk di fraksinya mengenai pelaksanaan pilkada diminta dapat dilangsungkan pada tahun 2022 dan 2023.

“Fraksi Partai Demokrat, kami mendukung untuk pelaksanaan Pilkada 2022 2023. Ada banyak alasan yang tentu saya sampaikan saat ini,” ucap Herman dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Alasan pertama, kata Herman, dalam perhelatan pilkada di era pandemi yang berlangsung pada 9 Desember 2020 kemarin telah menunjukkan kesuksesan yang baik.

“Kami juga mencatat beberapa hal yang tentu akan menjadi kendala besar beberapa hal yang disampaikan oleh pimpinan KPU misalnya jika pemilu dan pilkada digabungkan di 2024, ini akan membuat persoalan dan mereka akan kewalahan,” katanya.

Demokrat telah memiliki catatan bahwa pemilu di tahun 2019 di mana antara pilpres dan pileg yang digabung banyak menelan korban, di tingkat pelaksanaan dan penyelenggara pemilu.

“Oleh karenanya fraksi Partai Demokrat mengajak kepada kita semua untuk menampung aspirasi dan membahasnya (RUU Pemilu) tidak serta merta kemudian ada inkonsistensi di dalam pembahasan rancangan undang undang pemilu,” katanya.

Bagi Partai Demokrat, lanjut Herman, akan muncul persepsi siapa yang dipentingkan dan siapa yang diuntungkan jika kemudian pemilu dan pilkada dilaksanakan di 2024.

“Kami juga membayangkan bagaimana dengan 278 pilkada yang harus pending yang kemudian harus dilakukan dengan penunjukan pelaksana tugas pada setiap daerah 278 pilkada yang tentu juga akan menambahkan kekosongan di kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.

“Ini juga akan menjadikan kekosongan pemerintahan di daerah yang tentu ini juga akan menjadi masalah tersendiri,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA