Demikian disampaikan pengamat politik M. Rizal Fadillah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/2).
Terkait isu klasik dalam RUU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau
presidential treshold), Rizal Fadillah sepakat untuk dihapus.
"
Presidential treshold semestinya 0 persen agar pilihan publik lebih banyak," ujarnya.
"Ini konsekuensi pilihan negara demokrasi. Harus dibuka kesempatan adanya capres non partai (independen), karena tidak konsisten jika pilkada diperkenankan keberadaan calon Independen, tetapi pilpres tidak ada," lanjut Rizal Fadillah.
Namun, jelas Rizal Fadillah, jika pun ada proporsi peran partai politik sekaligus memenuhi asas demokrasi, maka
presidential treshold harus minimal, yaitu 5 persen saja.
"Ini dikaitkan dengan arah ke depan pemilu legislatif harus didekatkan pada sistem distrik. Sistem pemilu proporsional sedikit demi sedikit harus ditinggalkan karena dinilai kurang demokratis," ucapnya.
BERITA TERKAIT: