Senjakala Negara Hukum dalam Nurani Keadilan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Jumat, 02 Januari 2026, 16:52 WIB
Senjakala Negara Hukum dalam Nurani Keadilan
Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: Artificial Intelligence)
BABAK baru! Regulasi anyar KUHP No 1/ 2023 resmi berlaku penuh. Implementasi kitab hukum ini menggantikan warisan kolonial. Semangat dekolonisasi hukum perlu mendapat dukungan, tetapi tidak boleh menyisakan ruang kecemasan yang menggumpal di tingkat publik.

Selama ini, wajah hukum kita tampak buram. Hukum yang seharusnya menjadi panglima, justru terlihat sedang menapaki masa senjakala. Penting untuk bertanya, akankah KUHP baru dapat menjadi fajar kebangkitan keadilan, atau sekadar gincu baru kekuasaan? Perlu ditimbang.

Melaju di Jalan Rusak

Situasi kebuntuan hukum, diilustrasikan bak Ferrari di kemacetan Ibukota. Boleh jadi terdapat undang-undang baru yang canggih tapi keadilan makin langka. Kondisi yang perlu dipahami dalam perspektif Friedman dalam The Legal System (1975), menyebutkan bahwa hukum itu ibarat mesin yang terdiri dari tiga komponen: substansi (aturan), struktur (lembaga/aparat), dan budaya hukum (perilaku masyarakat).

Problematika hukum nasional, merupakan sintesis dari ketimpangan akut antar-komponen. Secara substansi, KUHP baru kita mungkin layaknya Ferrari: modern, mengakui hukum adat, dan mengenal pidana kerja sosial. Tetapi, "Ferrari" itu dipaksa berjalan pada struktur yang terlihat rusak dan budaya hukum yang belum membaik.

Struktur aparatur yang masih terjebak dalam birokrasi pasif menunggu, serta kerap beringsut perlahan bila berhadapan dengan kuasi kekuasaan. Sementara itu, budaya hukum pun seakan terkonstruksi menjadi apatis, bahkan berkumandang kredo "no viral, no justice". 

Dalam lingkup tersebut, Friedman mengingatkan, sebaik apapun substansi regulasinya, jika strukturnya bobrok, hukum hanya akan menjadi "macan kertas" tak bergigi.

Hukum sebagai Alat Pukul

Tentu harapan digantungkan pada kebaikan, namun perlu skeptisisme dalam melihat realita. Fenomena yang buruk, sebagaimana kekhawatiran Tamanaha, pada Law as a Means to an End (2006), yang memperingatkan bahaya ketika hukum kehilangan kesakralannya serta direduksi sekadar menjadi alar kuasa.

Sejatinya hukum merupakan representasi nilai luhur untuk mencari keadilan. Pada praktiknya hukum kerap menjadi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Berbagai kejadian mengonfirmasi tesis tersebut, “hukum tajam ke lawan, tapi tumpul ke kawan”.

Terdapat pula semacam pola corruption trap atau jebakan korupsi, dimana kesalahan dan dosa hukum para politisi "disimpan" dan baru dibuka saat mereka tidak lagi sejalan dengan penguasa. Terjadi situasi saling sandera dan mengunci antar aktor.

Bila perihal tersebut semakin nyata, maka kita bukan lagi Rule of Law (negara hukum), melainkan Rule by Law (negara yang diperintah menggunakan hukum). Posisi dan eksistensi hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, tapi justru melegitimasi kesewenang-wenangan.

Manusia yang Hilang

Di balik kerumitan pasal-pasal, perlu memastikan tidak terjadi krisis kemanusiaan. Dimana ranah sistem peradilan gagal memperlakukan manusia bukan sebagai subjek, melainkan hanya menjadi objek. Tersangka ditangkap dan ditahan seolah tubuh mereka adalah properti negara.

Prinsip dasar bila manusia memiliki otonomi harus dihormati. Manakala hukum bekerja tanpa memandang manusia sebagai manusia, kita sedang berjalan mundur ke masa kegelapan. Tentu kondisi tersebut diperparah dengan hilangnya fidelity to law atau kesetiaan pada hukum, sebagaimana disebut oleh Douglas Husak (2008).

Argumen Husak, bahwa warga negara hanya punya kewajiban moral untuk taat hukum jika hukum itu sendiri adil. Sehingga, ketika rakyat melihat elit bebas melanggar aturan sementara rakyat kecil dipenjara karena hal sepele, maka legitimasi moral hukum itu runtuh. Menjadikan kepatuhan yang tersisa hanyalah kepatuhan karena takut bukan karena sadar.

Lantas, bagaimana janji "Keadilan Restoratif" (Restorative Justice) yang digadang-gadang? Selara dengan Howard Zehr (2002), yang menekankan bahwa inti konsep ini adalah pemulihan korban (repairing the harm).

Praktik baik itu sering kali melenceng menjadi "damai" dalam arti penghentian kasus ketika ada uang kerohiman, tanpa pemulihan trauma. Seperti terlihat pada data restitusi (ganti rugi) bagi korban kekerasan seksual sering kali nihil realisasi. Tentu saja bukan keadilan restoratif, melainkan transaksionalisasi keadilan.

Menjadi Progresif

Bagaimana menatap seluruh kondisi tersebut? Di antara optimisme dan pesimisme, kita perlu berpandangan rasionalistik. Bahwa kunci utama hukum bukan pada pasal, melainkan pada manusianya. Perlu kembali pada gagasan tentang "Hukum Progresif", dalam pemikiran Satjipto (2009), terdapat adagium "Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum".

Tentu kita semua berharap agar aparat penegak hukum di era baru memiliki paradigma hukum berkemanusiaan. Tidak sekadar memakai undang-undang kaku, tetapi menggunakan nilai moralitas.

Sekaligus memiliki kemampuan menempatkan konten pada konteks, sehingga bila teks hukum mencederai rasa keadilan, maka teks itu dikesampingkan demi keadilan substantif.

Jelas saja KUHP baru yang tebal, hanya akan berakhir sebagai tumpukan kertas mahal tak berguna, bila seluruh komponen hukum kita tidak mengalami perubahan. Terang sudah, karena tidak butuh lebih banyak aturan; melainkan butuh lebih banyak hati nurani. Semoga! rmol news logo article

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA