Keputusan itu sebagai upaya menangani pandemi virus corona baru (Covid-19).
Menyikapi hal tersebut anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Nabil Haroen menyampaikan bahwa penetapan PPKM di Jawa dan Bali tujuannnya hanya untuk mnekan sebaran Covid-19.
Kata Nabil, penetapan PPKM yang diputusan pemerintah harus dibarengi dengan kesadaran keselamatan dan penerapan protokol Covid-19.
“Kebijakan ini (PPKM) harus digabungkan dengan kesadaran keselamatan, penerapan protokol kesehatan dan menjaga diri dari sisi masyarakat,†ucap Gus Nabil kepada wartawan, Kamis (7/1).
Adapun pembatasan dari PPKM, di antaranya menerapkan aturan WFH 75persen, mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan, hingga penetapan pembelajaran daring bagi seluruh siswa dan mahasiswa.
“Tentu saja, ini merupakan keseriusan pemerintah untuk terus menerapkan kebijakan adaptif di tengah pandemi,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: