Komisi II DPR Upayakan Threshold Turun Hingga 10 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Desember 2020, 21:04 WIB
Komisi II DPR Upayakan <i>Threshold</i> Turun Hingga 10 Persen
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI sedang mencoba melakukan penataan agar ambang batas pencalonan kepala eksekutif turun menjadi lima hingga sepuluh persen.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera di acara diskusi Obrolan Bareng Bang Ruslan yang digagas Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Refleksi 2020 dan Membaca Peristiwa Politik 2021".

"Kami di Komisi II sedang mencoba untuk melakukan penataan, menurunkan threshold, baik presidential maupun pilkada, turun 5 sampai 10 persen," ujar Mardani, Selasa (29/12).

Hal itu kata Mardani, setelah melihat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember kemarin.

"Ketika pilkada kemarin jumlah kotak kosong, jumlah calon tunggal naik ya, ini bagian dari residu demokrasi, tapi sekarang jadi kenyataan fakta yang bahkan mungkin bisa menjadi mainstream dan itu buruk," jelasnya.

Pasalnya, lanjut politisi PKS ini, ketika calon semakin banyak, maka semakin kompetitif dan membuat demokrasi semakin baik.

"Bahasanya gini, kalau satu kampung cuma ada satu penjual beras, monopoli dia jual Rp 10 ribu semua orang pasti beli. Tapi kalau ada dua (penjual), yang satu jual Rp 9 ribu, ada tiga (penjual) jual Rp 8 ribu, yang tadi jual Rp 10 ribu jadi jual Rp 7 ribu. Kompetisi itu sehat buat publik," terangnya.

Apalagi, masih kata Mardani, sebanyak 67 persen wakil kepala daerah pada akhirnya bertempur dengan kepala daerah.

"Makanya rata-rata wakil kepala daerah tuh sebulan dua bulan saja pilkada, abis itu musuhan. Makanya ada ide menarik juga, monoeksekutif, udah gak perlu lagi kita ada wakil. Cukup kepala daerah aja," pungkas Mardani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA