KPK Pastikan Terus Kawal Pengadaan Vaksin Covid-19 Hingga Sampai Ke Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Desember 2020, 03:24 WIB
KPK Pastikan Terus Kawal Pengadaan Vaksin Covid-19 Hingga Sampai Ke Masyarakat
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal pengadaan vaksin Covid-19 hingga sampai ke tangan masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan agar pengadaan vaksin Covid-19 tidak menimbulkan kerugian negara maupun tidak ada tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana KPK sampaikan, KPK dari awal sejak Maret 2020 telah menerjunkan 10 tim di Satgas Covid-19. Bukan hanya dalam kerangka penanggulangan dampak sosial maupun dampak ekonominya, sesungguhnya yang pertama dan utama adalah penanggulangan dampak kesehatannya," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Pemantauan yang dilakukan KPK, kata Ghufron, dilakukan sejak pengadaan alat kesehatan hingga jika vaksin sudah ditemukan.

"Tentu KPK akan mendampingi agar bagaimana kemudian vaksin ini efektif menyembuhkan Covid-19, tetapi juga efisien tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara," katanya.

Apalagi, masih kata Ghufron, vaksin gratis tidak dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, pihaknya harus benar-benar mendampingi agar tepat sasaran.

"Maka itu bagaimana memprioritaskan lebih dahulu, kemudian bagaimana menentukan harganya, kemudian bagaimana kemudian pihak-pihak tendor yang akan melaksanakan pengadaan maupun sampai kebagian injeksi kepada masyarakat," terangnya.

"Itu semua KPK akan melakukan pendampingan, mulai dari perumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan. Itu yang akan kamu lakukan sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tapi juga demi tidak terkorupnya dana Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA