MA: Perma 5/2020 Untuk Wujudkan Peradilan Yang Berwibawa, Bukan Pembatasan Transparansi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 20 Desember 2020, 09:09 WIB
MA: Perma 5/2020 Untuk Wujudkan Peradilan Yang Berwibawa, Bukan Pembatasan Transparansi
Mahkamah Agung/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) tidak bermaksud melakukan pembatasan pada transpanrasi jalannya sebuah persidangan. Kehadiran Peraturan MA (Perma) 5/2020 yang melarang aktivitas memfoto hingga merekam selama proses persidangan dilakukan agar terwujud rasa aman.

“Ini merupakan sebuah pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa sasaran dan latar belakang penerbian Perma ini adalah agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepntingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman.

“Terpenting lagi dengan terbitnya Perma 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa," lanjutnya.

Dia juga menekankan bahwa Perma ini bukan untuk membatasi ruang gerak dalam peliputan. Tapi untuk keamanan dan ketertiban saat sidang berlangsung.

“Aturan dalam Perma 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA