“Ini merupakan sebuah pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Sabtu (19/12).
Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa sasaran dan latar belakang penerbian Perma ini adalah agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepntingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman.
“Terpenting lagi dengan terbitnya Perma 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa," lanjutnya.
Dia juga menekankan bahwa Perma ini bukan untuk membatasi ruang gerak dalam peliputan. Tapi untuk keamanan dan ketertiban saat sidang berlangsung.
“Aturan dalam Perma 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: