Perlu Pendekatan Terintegrasi Soal ODOL Demi Menjaga Stabilitas Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 26 Januari 2026, 13:01 WIB
Perlu Pendekatan Terintegrasi Soal ODOL Demi Menjaga Stabilitas Ekonomi
Diskusi truk bermuatan berlebih (Foto: Istimewa)
rmol news logo Persoalan truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) ibarat benang kusut yang tak kunjung terurai. Penanganannya selama ini dinilai masih bersifat parsial dan sepihak, padahal dampaknya menyentuh banyak lini, mulai dari kerusakan jalan hingga stabilitas logistik nasional.

Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono, menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah meninggalkan cara-cara lama yang tidak terintegrasi. Baginya, kompleksitas ODOL menuntut adanya kemauan politik untuk duduk bersama.

"Permasalahannya sangat kompleks. Karena itu, harus ada upaya dan kemauan untuk menyelesaikan persoalan ODOL ini secara bersama-sama. Jika bisa dilakukan, ini akan menjadi langkah yang sangat baik," ujar Sudarsono dalam diskusi di Jakarta, baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum administrasi negara, kebijakan ODOL melibatkan banyak instrumen, mulai dari perizinan hingga tindakan nyata di lapangan, yang memiliki pembagian kewenangan berbeda. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan tersebut mustahil bisa konsisten.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz, melihat bahwa penyelesaian ODOL sering kali macet karena dianggap sebagai beban satu instansi saja. Padahal, urusan jalan rusak adalah ranah Kementerian PU, sementara urusan keselamatan adalah ranah kementerian lainnya.

Faiz pun menyarankan agar perumusan regulasi ditarik ke level kementerian koordinator demi terciptanya harmonisasi lintas sektor.

"Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci. Kolaborasi ini tidak hanya antar lembaga pemerintah, tetapi juga dengan pelaku usaha dan dunia bisnis sebagai pihak yang terdampak langsung dari implementasi kebijakan," tegas Faiz.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Satya Arinanto, mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan aspek keberlanjutan dan realitas ekonomi. Ketegasan hukum memang mutlak, namun memberikan ruang napas bagi pelaku usaha juga tak kalah penting.

Menurut Satya, kebijakan ODOL akan jauh lebih efektif jika pemerintah juga fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dan pemberian masa transisi yang masuk akal.

"Dengan pendekatan yang konsisten, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang, kebijakan ODOL akan lebih efektif diterapkan tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kelancaran logistik dan aktivitas ekonomi," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA