Raih 39,82 Persen Suara, Paslon Ahmad Muhdlor-Subandi Unggul Dalam Pilkada Sidoarjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 Desember 2020, 08:59 WIB
Raih 39,82 Persen Suara, Paslon Ahmad Muhdlor-Subandi Unggul Dalam Pilkada Sidoarjo
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Sidoarjo/RMOLJatim
rmol news logo Proses rekapitulasi penghitungan suara di Pilkada Sidoarjo 2020 telah tuntas, Rabu (16/12). KPU menyatakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Mudhlor)-Subandi meraih suara terbanyak dalam Pilkada Sidoarjo 2020.

Pasangan nomor urut 2 itu mengantongi 387.766 suara. Unggul dari paslon nomor urut 1, Bambang Haryo-Taufiqulbar, yang memperoleh 373.516 suara, dan paslon nomor urut 3, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, yang meraup 212.594 suara.

Dengan total suara sah yang masuk mencapai 973.876 suara, paslon nomor urut 2 tercatat mendapat 39,82% suara. Sedangkan paslon nomor 1 memperoleh 38,35% suara dan paslon nomor 3 mengantongi 21,83% suara.

Artinya paslon nomor urut 2 unggul 1,47% atau sejumlah 14.250 suara dari pesaing terdekatnya, paslon nomor 1.

”Terima kasih atas kepercayaan dari masyarakat Sidoarjo. Terima kasih kepada seluruh pendukung dan para relawan. Mari bersama-sama kita kawal proses ini sampai penetapan KPU, sehingga Gus Mudhlor dan Subandi akan menjadi pemimpin baru Sidoarjo yang InsyaAllah amanah dan menyejahterakan warga,” ujar Tim Pemenangan Muhdlor-Subandi, Abdillah Nasih, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten ini merupakan tahapan setelah hasil rekapitulasi resmi di 18 kecamatan di seluruh Sidoarjo.

“Hasil dari penghitungan suara di tingkat kecamatan inilah yang dijadikan dasar penghitungan dalam Rapat Pleno KPU Sidoarjo,” ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi tiap kecamatan yang sudah selesai dihitung KPU, paslon nomor 2 unggul di beberapa kecamatan. Seperti di Buduran, Candi, Krembung, Krian, Porong, Prambon, Sedati, Sukodono, Taman, dan Tulangan.

Sedangkan paslon nomor 1 unggul di Kecamatan Balongbendo, Gedangan, Jabon, Sidoorjo, Tanggulangin, Tarik, Waru, dan Wonoayu.

Menurut Iskak, KPU Sidoarjo mempersilakan bagi paslon Paslon yang keberatan atas hasil Pilkada Sidoarjo untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu merupakan hak dari setiap paslon.

"Kami persilakan paslon yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK. Waktu pengajuan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil akhir rekapitulasi suara," ujar M Iskak, usai rekapitulasi di Aula KPU Sidoarjo.

Ditambahkan Iskak, setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari MK, baru KPU Sidoarjo menggelar penetapan Paslon terpilih. Jika dari ketiga paslon tidak ada yang menggugat, maka KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari MK kalau Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan.

"Waktunya maksimal penetapan paslon terpilih 5 hari setelah ada pemberitahuan dari MK itu," imbuhnya.

Namun, dalam mengajukan gugatan ke MK tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti jika mempersoalkan hasil perolehan suara maka selisihnya harus kurang dari 0,5 persen untuk jumlah pemilih lebih dari 1 juta orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA