"Perbuatan S dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi wajib menjalankan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan,†kata Azis Syamsuddin kepada wartawan, Selasa (15/12).
Belajar dari kasus tersebut, politisi Golkar ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat sadar dan lebih memahami segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum, terutama dalam bermedia sosial.
“Apa pun motifnya, hal ini harus dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua untuk
aware dengan dampak hukum setiap tindakan yang kita lakukan, termasuk di dunia medsos,†ujarnya.
Anggota Komisi III dari fraksi Golkar ini mengharapkan pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
“Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial. Komentar dan postingan setiap pengguna harus sesuai norma dan aturan hukum bangsa Indonesia," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: