Kuasa Hukum Fahri Hamzah: PKS Tetap Dinyatakan Bersalah Dan Melawan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 15 Desember 2020, 16:47 WIB
Kuasa Hukum Fahri Hamzah: PKS Tetap Dinyatakan Bersalah Dan Melawan Hukum
Ilustrasi logo PKS/Net
rmol news logo . Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Latief mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA terkait Putusan PK MA yang menyatakan bahwa PKS tetap bersalah tapi hutang Rp30 Miliar lunas.

"Kami belum mendapatkan salinan resmi  putusan dari MA," kata Latief kepada wartawan, Selasa (15/12).

Namun begitu, Latief menegaskan bahwa putusan MA tersebut hanya memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah meskipun hutang Rp30 Miliar dinyatakan lolos.

"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegasnya.

"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 Milyar," imbuh Latief.

Lebih lanjut, Latief menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan ihwal putusan MA tersebut.  

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," tandasnya.

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Fahri Hamzah sebelumnya berhasil menang lawan PKS melalui tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Kedua, putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.

Majelis Kasasi lantas menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. Selanjutnya, PKS melayangkan PK dan dikabulkan MA.

"Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA