Hal ini diketahui usai Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran politik uang paslon Musa-Ardito pada Selasa (15/12).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Iskardo P Panggar, dan anggota Majelis, Muhammad Teguh, setelah mendengar putusan pendahuluan untuk pemeriksaan syarat formil dan materil, memutuskan laporan telah memenuhi unsur.
Sebagai pelapor, Tim Hukum pasangan calon Nessy Kalviya-Imam Suhadi, Alian Setiadi mengatakan, pihaknya telah melampirkan barang bukti dugaan politik uang di 17 kecamatan dari 28 kecamatan di Lampung Tengah.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dalam putusan pendahuluan. Terkait syarat formil sudah memenuhi syarat, syarat materil sudah melampirkan bukti-bukti sebanyak 17 kecamatan. Sudah memenuhi 50 persen syarat," ujarnya usai sidang, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Adapun 17 dari 28 kecamatan yang mendasari dugaan ini adalah Kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggibesar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunungsugih, dan Pubian.
Selanjutnya Kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kotagajah, Bumiratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan, dan Padangratu.
Tahap selanjutnya, pada Kamis (17/12), akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara oleh Bawaslu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: