Hal tersebut dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu yang mencoblos 4 surat suara.
"Itu telah diketahui oleh saksi. Kemudian dijadikan temuan oleh pengawas TPS dan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, Senin (14/12).
Saat ini, temuan tersebut sedang dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Indramayu.
Tak hanya soal pemilih yang beberapa kali mencoblos, Bawaslu Jabar juga menemukan pemilih yang berdomisili di luar daerah Kabupaten Indramayu.
"Ada tiga kasus yang kami temukan terkait pemilih di luar domisili," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Ketiga kasus tersebut terjadi di TPS Kedung Bagus Kecamatan Gabus Wetan, Tugu Kecamatan Sliyeng, dan Karang Mulya Kecamatan Kandanghaur.
Sehingga ada banyak evaluasi yang perlu dilakukan oleh semua pihak terkait, guna menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan transparan.
BERITA TERKAIT: