Hal tersebut disampaikan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin "Paman Birin" Noor-Muhidin (PamanBirinMu), Muhammad Rifqinizami Karsayuda.
"Mengimbau seluruh PPK dan Panwascam dan aparatur pemilu lainnya, di seluruh Kalsel untuk tegak lurus pada aturan," ujar Rifqi dalam keterangannya, Minggu (13/12).
Rifqi menyebutkan, imbauan itu perlu disampaikan menyusul adanya kabar dugaan upaya mengganggu rekapitulasi dengan merebut formulir C Hasil KWK.
Formulir C Hasil KWK merupakan sertifikat hasil rekapitulasi suara yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tim PamanBirinMu menemukan fakta di lapangan, ada pihak-pihak tertentu, yang karena tidak mampu memiliki/menghadirkan saksi di TPS, berusaha mendapatkan formulir C Hasil KWK dengan cara yang tidak sah," jelasnya.
Bahkan, kata Rifqi, ada oknum yang ingin membeli formulir C Hasil KWK dengan harga tinggi.
"Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat, oknum anggota dewan dari paslon tertentu," katanya.
Rifqi mengingatkan bahwa tim PamanBirinMu sudah melakukan rekapitulasi
real count dan akan menggunakan instrumen hukum jika ditemukan adanya hal-hal melenceng.
"Kami telah memiliki kesimpulan atas hasil akhir pemilihan gubernur ini. Kalau dari data yang kami miliki tersebut, terjadi persoalan-persoalan yang melenceng, akan ada konsekuensi-konsekuensi hukum atas hal tersebutâ£," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: