Menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, fungsi pengawasan tersebut dijalankan sesuai dengan amanah UU 6/2020 di mana Pilkada 2020 kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
“Fungsi pengawasan itu kami tekankan kepada beberapa isu sentral pilkada yakni,
money politic, ketersediaan anggaran, dan logistik pilkada, netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada, serta kesiapan dan independensi penyelenggara,†ucap LaNyalla dalam
focus group discussion refleksi akhir tahun DPD RI bertajuk 'Peran DPD Dalam Percepatan Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada Masa Pandemi Covid-19' di Kota Serang, Banten, Jumat malam (11/12).
Selain itu, lanjut LaNyalla, DPD juga fokus pada sosialisasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, dan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan pilkada yang adil dan demokratis adalah target yang harus dicapai jika ingin membuahkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, penuh integritas, dan tidak koruptif,†katanya.
Ia menambahkan, muara dari pemimpin yang kompeten tersebut yakni terwujudknya pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, jelasnya, DPD RI yakin bahwa kondisi tersebut akan tercipta bila peran aktif masyarakat benar-benar dijalankan, baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan.
“Untuk itu, DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil dengan penuh tanggung jawab,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: