Begitu dikatakan staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara diskusi virtual dengan topik "Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank: Nasabah Menabung Itu Di Bank Bukan Di Pimpinan Cabang", Jumat (11/12).
“Saya sih melihat bahwa ekonomi dalam keadaan membaik ini tentunya akan memperkuat kondisi sistem perbankan kita. Jadi nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan uangnya di bank untuk saat sekarang dan ke depan,†ucap Purbaya.
Purbaya menyebutkan, sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan ketenangan bagi nasabah dalam menyimpan uangnya.
Adapun syarat penjaminan simpanan di bank yang diterapkan pemerintah dengan konsep 3T. Yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS, dan tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal atau kredit macet.
Syarat tersebut diberlalukan dan dijamin sepenuhnya oleh LPS dengan maksimal tabungan Rp 2milyar per nasabah per bank.
Dia mengatakan, bahwa pemerintah menyadari untuk menjaga kesinambungan tersebut diperlukan regulasi atau langkah-langkah strategis guna pemulihan nasional di tahun 2021.
“Yang akan kami lakukan adalah mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit, mendorong penurunan suku bunga kredit dari kebijakan masing-masing otoritas, dan mendorong koordinasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Jangan sampai kebijakan satu daerah mengganggu proses recovery ekonomi yang dirancang pemerintah pusat,†jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong intensifikasi peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat.
“Hal ini diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional tahun 2021,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: