UMK Tetap Ada, UU Cipta Kerja Juga Jamin Kepastian Hukum Rekrutmen Tenaga Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 15:10 WIB
UMK Tetap Ada, UU Cipta Kerja Juga Jamin Kepastian Hukum Rekrutmen Tenaga Kerja
Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, M. Handry Imansyah/Net
rmol news logo Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja mempunyai sejumlah sisi positif. Salah satunya kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan memberikan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.

"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, M. Handry Imansyah, Rabu (7/10).

Handry juga menyorot terkait informasi dalam UU Cipta Kerja yaitu menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada. Regulasinya ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/walikota.

"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku," ujar Handry.

Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober kemarin, ketentuan soal pesangon juga diatur lebih rinci. Malah kata dia, kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji.

"Pesangon juga masih ada kok," kata Handry.

Untuk itu, Handry meminta DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat aturan terkait tenaga kerja sehingga tidak mutitafsir. Apalagi hingga akan diatur dengan peraturan pemerintah.

"Ini akan lama bisa diimplementasikan dan membuat peluang akan adanya permainan yang bisa merugikan tenaga kerja," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA