RUU Cipta Kerja Sinkronkan Peraturan Yang Selama Ini Tumpang Tindih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 Oktober 2020, 16:41 WIB
RUU Cipta Kerja Sinkronkan Peraturan Yang Selama Ini Tumpang Tindih
Ilustrasi
rmol news logo RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan diyakini akan memperbaiki sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Sinkronisasi peraturan ini diharapkan akan mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Universitas Diponegoro Prof. FX Sugiyanto yang menilai RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mempermudah investasi yang akhirnya membuka lapangan pekerjaan.

Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi.

"Selama ini, praktik implementasi perundang-undangan seringkali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang, ada peraturan yang saling timpang tindih, terutama terkait investasi," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (5/10).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja pada dasarnya menyinkronkan dan mengurangi hambatan yang terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini setuju jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU agar hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.

"Saya banyak menemui hambatan bagi dunia usaha, terutama di daerah yang tidak bisa berjalan akibat terbentur regulasi. RUU ini diharapkan mampu mengefektifkan regulasi dunia usaha agar perekonomian bisa berjalan dengan efektif," katanya.

Untuk itu, Sugiyanto berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan karena akan menolong perekonomian Indonesia yang menurun karena Covid-19.

"Kalau kita lihat, omnibus law ini dibuat sebelum pandemi. Jadi sebenarnya RUU ini dibutuhkan. Apalagi saat ini pandemik, jadi menurut saya tidak ada salahnya segera disahkan guna mempercepat pemulihan ekonomi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA