Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengecam aksi pelecehan terhadap pekerja perempuan oleh oknum di suatu perusahaan. Pasalnya, ia kerap menerima laporan kasus serupa.
"Sering juga terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator, dan sebagainya. Artinya,
sexual harassment ini memang berbahaya dan bisa terjadi di berbagai tempat," ujar Said Iqbal kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).
Ia menduga, kasus pelecehan terhadap pekerja perempuan terjadi lantaran dipicu oleh tiga sebab. Sehingga harus dilakukan perubahan kebijakan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatasi masalah tersebut.
"Jangan berhenti hanya dengan mengutuk atau mengecam melalui surat. Ambil tindakan. Larang outsourcing, berikan upah layak dan kerja layak," tuturnya.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, status outsourcing, upah, dan pola kerja yang tidak layak, menjadi 3 sebab oknum petinggi perusahaan bisa berbuat semena-mena kepada pekerjanya.
Karena itu, ia mengingatkan DPR soal regulasi yang kemudian menjadi penyebab adanya tindakan semena-mena oknum petinggi perusahaan. Termasuk soal potensi tindakan pelecehan seksual.
"Saya kasih tahu ke DPR. Dengan segala hormat kepada Ketua DPR Puan Maharani, Presiden Jokowi, penyebabnya adalah omnibus law UU Cipta Kerja," tegasnya.
"Pasal tentang outsourcing, karyawan kontrak, dan upah murah. Tiga pasal inilah penyebab buruh perempuan terintimidasi sehingga tidak kuasa melawan,” demikian Said Iqbal.
BERITA TERKAIT: