Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Kemenkumham, Imanuel Cahyadi Pastikan Tidak Ada Dualisme GMNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 19 September 2020, 04:49 WIB
Kritik Kemenkumham, Imanuel Cahyadi Pastikan Tidak Ada Dualisme GMNI
Kongres Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)/Ist
rmol news logo Isu dualisme di tubuh organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibantah Ketua Umum, Imanuel Cahyadi.

"Perlu diluruskan bahwa kami beserta seluruh kader GMNI yang melaksanakan Kongres di gedung Christian Center Kota Ambon tidak mengakui adanya dualisme kepemimpinan. Saya beserta Bung Sujahri Somar telah dipilih secara sah melalui forum kongres yang sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi," kata Imanuel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

Diakui, dirinya telah dipilih 87 DPC definitif dan 7 DPD definitif dari total 136 DPC dan 10 DPD definitif peserta kongres.

"Hal ini menegaskan bila ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketum dan Sekjen GMNI serta mendapat SK Kemenkumham, maka kami akan menggugat mereka melalui jalur hukum," jelasnya.

Imanuel pun mengaku mengetahui ada pihak lain, yakni Arjuna dan Dendy yang mengklaim sebagai Ketum dan Sekjen melalui proses deklarasi di Hotel Amaris Kota Ambon saat forum kongres masih berlangsung.

Namun ia terkejut dan menyayangkan saat mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenkumhan memberikan SK Kemenkumham kepada kelompok tersebut dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020.

"Sejak Desember 2019 setelah kongres di Ambon, kami telah mengajukan permohonan penerbitan SK Kemenkumham GMNI atas nama Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar. Namun hingga hari ini, semua surat kami yang masuk ke Kemenkumham tidak mendapat respons," lanjutnya.

Ia menduga, keluarnya SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy terdapat intervensi dari sejumlah pihak. Bahkan, penerbitan SK Kemenkumham tersebut juga diyakini akan menimbulkan polemik baru di dalam organisasi GMNI.

Oleh karena itu, Sujahri Somar selaku Sekjen GMNI yang terpilih secara sah melalui kongres Ambon menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan hukum atas terbitnya SK Kemenkumham tersebut.

"Kami akan menyiapkan langkah untuk mengajukan gugatan atas terbitnya SK Kemenkumham GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut karena menurut kami itu (penerbitan SK) cacat prosedural," terang Sujahri.

Hal senada juga disampaikan Martinus Karlely yang merupakan ketua panitia Kongres GMNI XXI Ambon. Ia menyatakan bahwa hanya terdapat satu pasang calon yang mengikuti seluruh proses tahapan pemilihan serta telah lolos persyaratan untuk dipilih di dalam forum kongres GMNI di Ambon saat itu dan terpilih secara aklamasi di forum kongres Ambon.

"Kami tidak mengakui adanya pihak lain di luar Imanuel dan Sujahri yang menjadi Ketum dan Sekjen GMNI periode 2019-2022 seperti yang ramai diberitakan saat ini telah mendapatkan SK Kemenkumham GMNI," pungkas Martinus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA