Bawaslu RI: Kampanye Terbuka Saat Pandemik Masih Dibolehkan, Asal Diperjelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 19:22 WIB
Bawaslu RI: Kampanye Terbuka Saat Pandemik Masih Dibolehkan, Asal Diperjelas
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan dalam diskusi daring bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)/Repro
rmol news logo Tahapan kampanye Pilkada Setentak 2020 yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember masih menjadi bahan perdebatan penyelenggara, khususnya terkait kampanye terbuka.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, pihaknya telah membahas persoalan tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, serta pemerintah. Namun belum ada kepastian yang didapat.

"Baru kemarin Bawaslu, KPU, Komisi II (DPR), pemerintah membahas, apakah mau saklek (ditetapkan) dibatasi hanya pada media daring dengan media sosial atau masih membuka ruang konvensional (kampanye terbuka)," ujar Abhan dalam diskusi virtual 'Sinergi Bawaslu bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sukseskan Pilkada 2020'," Kamis (27/8).

Mengacu UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Abhan menyebutkan bahwa kampanye secara terbuka masih diperbolehkan.

Namun jika melihat pandemik Covid-19 saat ini, Bawaslu berharap KPU membuat aturan yang jelas terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Apakah batasannya pada kuantitas peserta atau melihat kapasitas gedung. Misalnya boleh kampanye tatap muka di suatu gedung tapi batasnya tidak lebih dari 50 persen kapasitas gedung dan sebagainya," beber Abhan.

"Atau mau langsung tentukan, setiap kegiatan kampanye harus 100 atau 200 orang. Nah ini yang saya kira kita menunggu rumusan (aturan) dari KPU," sambungnya.

Oleh karena itu, Abhan menyimpulkan, secara prinsip kampanye-kampanye terbuka tatap muka tetap bisa dilakukan selama dilakukan pembatasan dengan protokol kesehatan.

"Kami akan mendorong semaksimal mungkin kalau bisa dilakukana dengan daring. Tapi kita tidak bisa menghapus yang sifatnya konvensional karena di daerah-daerah tertentu belum bisa menggunakan daring, masih membutuhkan konvensional," jelasnya.

"Jadi protokol kesehatan menjadi penentu, kepatuhannya sejauh mana. Dan ini menjadi pekerjaan tambahan Bawaslu, kalau dibatasi memang harus diawasi ketat," demikian Abhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA