Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, pihaknya telah membahas
persoalan tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, serta
pemerintah. Namun belum ada kepastian yang didapat.
"Baru kemarin
Bawaslu, KPU, Komisi II (DPR), pemerintah membahas, apakah mau saklek
(ditetapkan) dibatasi hanya pada media daring dengan media sosial atau
masih membuka ruang konvensional (kampanye terbuka)," ujar Abhan dalam
diskusi virtual 'Sinergi Bawaslu bersama Jaringan Media Siber Indonesia
(JMSI) Sukseskan Pilkada 2020'," Kamis (27/8).
Mengacu UU
10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Abhan
menyebutkan bahwa kampanye secara terbuka masih diperbolehkan.
Namun
jika melihat pandemik Covid-19 saat ini, Bawaslu berharap KPU membuat
aturan yang jelas terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan
penularan Covid-19.
"Apakah batasannya pada kuantitas peserta
atau melihat kapasitas gedung. Misalnya boleh kampanye tatap muka di
suatu gedung tapi batasnya tidak lebih dari 50 persen kapasitas gedung
dan sebagainya," beber Abhan.
"Atau mau langsung tentukan,
setiap kegiatan kampanye harus 100 atau 200 orang. Nah ini yang saya
kira kita menunggu rumusan (aturan) dari KPU," sambungnya.
Oleh
karena itu, Abhan menyimpulkan, secara prinsip kampanye-kampanye terbuka
tatap muka tetap bisa dilakukan selama dilakukan pembatasan dengan
protokol kesehatan.
"Kami akan mendorong semaksimal mungkin kalau
bisa dilakukana dengan daring. Tapi kita tidak bisa menghapus yang
sifatnya konvensional karena di daerah-daerah tertentu belum bisa
menggunakan daring, masih membutuhkan konvensional," jelasnya.
"Jadi
protokol kesehatan menjadi penentu, kepatuhannya sejauh mana. Dan ini
menjadi pekerjaan tambahan Bawaslu, kalau dibatasi memang harus diawasi
ketat," demikian Abhan.
BERITA TERKAIT: