Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, syarat yang sedang digodok Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus dipertimbangkan dengan baik agar tak memunculkan masalah baru.
Salah satunya terkait masa tunggu karantina 14 hari jika ada Bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara, PKPU 5/2020 tentang jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 memberikan waktu tes kesehatan hanya selama 8 hari, mulai tanggal 4 September hingga 11 September.
"Persoalannya adalah masa pemeriksaan kesehatan di tahapan Pilkada dibatasi, ada waktunya. Kemarin saya sampaikan (kepada KPU)," ujar Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bertema 'Sinergi Bawaslu-JMSI Sukseskan Pilkada 2020'," Kamis (27/8).
Lebih lanjut, Abhan menekankan agar KPU mempersiapkan aturan hukum yang jelas apabila ingin menerapkan pemeriksaan corona berupa
swab test.
"Harus ada payung hukum kalau seandainya harus menunggu karantina bakal calon yang akan melakuakan tes kesehatan ini. Kita tunggu PKPU, sejauh mana status pencalonan ini," demikian Abhan.
KPU telah mengajukan perubahan atau draf revisi PKPU 6/2020 tentang protokol kesehatan tahapan Pilkada Serentak 2020 ke DPR untuk dipelajari. Di dalamnya, terdapat aturan syarat pemeriksaan infeksi corona berupa
swab test, sebagaimana yang disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada KPU.
Komisioner KPU I Dewa Kade Raka Sandi menyatakan, nantinya Bapaslon yang terinfeksi Covid-19 tidak langsung digugurkan, melainkan akan ditinggu sembuh untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaiti pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (jasmani dan rohani).
BERITA TERKAIT: