Rapat pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama satu bulan pelaksanaan tugas, terutama terkait efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.
“Kita melakukan rapat pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai langkah dan upaya untuk percepatannya,†kata Ketua Komite PC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (26/8).
Airlangga menjelaskan, sesuai hasil monitoring dan evaluasi selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Perpres 82/2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.
"Usulan baru yang akan dimasukkan dalam perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite," ujarnya.
Airlangga yang juga Menko Bidang Perekonomian mengatakan, nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan atau program dan tingkat pelaksanaan program.
Pada tingkat perumusan kebijakan atau program, hanya ada ketua komite yakni Menko Perekonomian dan tujuh wakil ketua yaitu Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men-BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri.
Sementara di tingkat pelaksanaan program, ada tim pelaksana yang mengkoordinasikan dua satgas, yaitu Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN.
“Agar komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,†katanya.
Semua kebijakan dan program, lanjut Airlangga, hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat ketua dan wakil ketua komite, dengan melibatkan dukungan dari pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan.
Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan komite dan satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan.
Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan tim pelaksana dan satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.
BERITA TERKAIT: