Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda Dengan RUU HIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Juli 2020, 14:08 WIB
Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda Dengan RUU HIP
Jumpa pers bersama usai pemerintah menyerahkan draf usulan RUU BPIP kepada DPR RI, 16 Juli 2020/RMOL
rmol news logo Pimpinan DPR RI menerima sejumlah menteri yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyerahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ditegaskan, RUU BPIP ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat penolakan dari banyak pihak.

"Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR. Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," kata Ketua DPR, Puan Maharani saat jumpa pers bersama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Politisi senior PDIP itu menguraikan, RUU BPIP antara lain memuat substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIP, yang selanjutnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membumikan Pancasila dengan memperkuat lembaga BPIP.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," jelasnya.

Puan Maharani menambahkan, dalam RUU BPIP ini dipastikan tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang berkaitan dengan falsafah dan historis Pancasila.

Termasuk dalam konsideran Tap MPRS Nomor XXV/1996 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme juga tidak ada lagi dalam RUU BPIP.

"Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tegas Puan Maharani.

DPR dan pemerintah bersepakat bahwa RUU BPIP tidak akan tergesa-gesa untuk dibahas. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat untuk menampung masukkan kritik dan saran sari seluruh elemen masyarakat.

"DPR dan pemrintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu," tegasnya.

"DPR bersama pemeritah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," demikian Puan Maharani menambahkan.

Bersama Puan Maharani, hadir semua unsur pimpinan lain, yaitu Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Sementara Mahfud MD, hadir bersama Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H. Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Mensesneg Pratikno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA